razia dan pembongkaran itu dilkukan oleh 20 personel gabungan dari Satpol PP Dan dinas Pengelola Keuangan Kabupaten.
Mengapa diturunkan spanduk, disebabkan spanduk yang telah dipasang tidak memiliki izin resmi.
Drs Iskandar Abbas Msi Selaku Kepala Satpol PP Mengatakan, dalam penerbitan ini turut menurunkan sebanyak 20 anggota. tim Gabungan Baik Satpo PP maupun Dinas Pengelola Keuangan Kabupaten.
Dari hasil kajian, selama tiga bulan terakir munculnya pemasangan spanduk dan baliho liar iklan tana izin pemasangan sehingga patut ditindak secara resmi, Sebut Kepala Satpol PP.
Eksekusi ini juga berdasarkan surat pemerintah SEKDA terhadap penertiban reklame iklan liar tanpa izin yang dipasang secara sembarangan. maka sangat tidak laya dilakukan pemasangan secara publik.
Hal ini telah mengusik bagi rusaknya iklim dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah dan juga telah melanggar ketentuan serta qanundaerah.
malahan dengan pemasangan spanduk ini juga telah menyebabkan tatanan wajah kota menjadi tidak indah.
Menurut Kepala Satpol PP itu , bagi Pemilik Usaha yang memang berkeinginan memasang ikan maka wajib menyertakan izin tertulis serta masa izin berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar